Oleh: Bapak F. Alwayni
Sebagai seorang muslim ada baiknya Anda harus tahu bagaimana dosa riba dan didalam beberapa hadist disebutkan bahwasanya :
“Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, dan penulisnya, lalu beliau bersabda, “mereka semua itu adalah sama“. (HR. Muslim)”
“Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu dan yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri“. (HR. Ibnu Majah)”
“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar di sisi Allah dari pada berzina tiga puluh enam kali“. (HR. Imam Ahmad dan At-Thabrani)”
Hal yang perlu Anda perhatikan dengan baik sebelum membeli rumah rumah dengan konsep Syariah
PIHAK YANG TRANSAKSI
- KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
- Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
BARANG JAMINAN
- KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
- Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
SISTEM DENDA
- KPR Syariah: Tidak ada denda
- Bank Syariah: Ada denda
- Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
SISTEM SITA
- KPR Syariah: Tidak ada sita
- Bank Syariah: Tidak ada sita
- Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
- KPR Syariah: Tidak ada penalty
- Bank Syariah: Tidak ada penalty
- Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
SISTEM ASURANSI
- KPR Syariah: Tidak ada asuransi
- Bank Syariah: Ada asuransi
- Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
- KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
- Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
- Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah Insya Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
Silakan bantu Saudara kita agar terhindar dari BAHAYA RIBA dengan membagikan artikel ini..
Apakah Anda tertarik memiliki rumah/properti dengan sistem syariah tanpa bank? Silakan lihat daftarnya dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar